GEMPAR !!! SEORANG GADIS BERHUBUNGAN DENGAN BABI HINGGA HAMIL..!!
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Bersetubuh dengan binatang termasuk dosa besar. Walau saat mengerjakannya, tidaklah sampai keluar mani. Para ulama berlainan pendapat, apakah aktor dibunuh ataukah dipenjara.
Ulama yang berpendapat aktor dihukum bunuh, berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَن�' وَجَد�'تُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاق�'تُلُوهُ وَاق�'تُلُوا ال�'بَهِيمَةَ
“Siapa saja yang kalian jumpai bersetubuh dengan binatang, jadi bunuhlah dia serta bunuh hewan yang jadi korban. ” (HR. Tirmidzi 1455, Abu Daud 4464, serta Ibn Majah 2564).
Hanya saja, hadis ini diperselisihkan kesahihannya oleh para ulama. Selain itu, hadis ini bertentangan dengan info Ibnu Abbas dalam riwayat beda, yang menyebutkan :
من أتى بهيمة فلا حد عليه
“Siapa yang bersetubuh dengan binatang, tak ada hukuman spesial untuk dia. ” (HR. Tirmidzi, sesudah hadis no. 1455).
Artinya, syariat tidak menetapkan hukuman spesial untuk dia, namun hukuman untuk aktor aksi ini dikembalikan pada kebijakan pemerintah. Seperti penjara atau diterpa.
Selanjutnya, at-Tirmidzi menyebutkan :
وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الحَدِيثِ الأَوَّلِ، وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِن�'دَ أَه�'لِ العِل�'مِ، وَهُوَ قَو�'لُ أَح�'مَدَ، وَإِس�'حَاقَ
“Hadis ini lebih kuat dari pada hadis pertama (hukuman bunuh untuk aktor setubuh dengan binatang). Para ulama mengamalkan hadis ini, serta pendapat ini yang dipegang oleh Imam Ahmad serta Ishaq bin Rahuyah. ” (Jami Tirmidzi, 4 : 57).
Pendapat ke-2 berikut yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Serta berikut pendapat yang lebih kuat, insya Allah. Kalau pelaku aksi menyetubuhi binatang, tidak dibunuh namun dihukum sesuai kebijakan pemerintah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24 : 33).
Mengapa binatang yang menjadi korban mesti dibunuh?
Sejatinya ada perselisihan disini.
Pertama, Mayoritas ulama –Hanafiyah, Malikiyah, serta Syafiiyah– berpendapat kalau binatang sebagai korban tidak dibunuh. Misalpun disembelih, bisa dikonsumsi, bila termasuk binatang yang halal dikonsumsi.
Ke-2, pendapat Abu Yusuf serta Muhammad bin Hasan menilainya hewan ini haram untuk dimakan.
Ke-3, Madzhab Hanbali serta beberapa syafiiyah, kalau hewan ini dibunuh. Bahkan beberapa syafiiyah menyatakan kalau hewan itu haram dikonsumsi, walau dia termasuk binatang yang halal dikonsumsi. Pendapat ini berdasar pada hadis dari Ibnu Abbas :
من وقع على بهيمة فاقتلوه واقتلوا البهيمة
Siapa yang bersetubuh dengan binatang jadi bunuhlah dia serta hewan sebagai korbannya. ”
Info Ibnu Abbas kalau tak ada hukuman spesial untuk aktor, cuma menghilangkan status hukuman untuk aktor. Sesaat perintah membunuh hewannya tetaplah berlaku. Allahu a’lam.
Apa hikmah membunuh binatang ini?
Dalam kisah Tirmidzi serta Abu Daud, sesudah mengemukakan hadis ini, Ibn Abbas di tanya : “Mengapa binatang itu ikut dibunuh? ”
Beliau menjawab :
ما سمعت من رسول الله صلى الله عليه وسلم في ذلك شيئا، ولكن أرى رسول الله كره أن يؤكل من لحمها أو ينتفع بها وقد عمل بها ذلك العمل
“Saya tidak pernah mendengar info dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. Tetapi saya saksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci orang makan dagingnya atau memakai hewan ini. Serta hal tersebut sudah diamalkan. ”
Dalam Tuhfatul Ahwadzi dinyatakan :
“Ada yang menyebutkan, supaya tidak terlahir binatang dengan muka manusia. Ada pula yang menyebutkan, supaya aktor tidak alami rasa sedih berlebihan didunia, disebabkan lihat korbannya masih tetap hidup. ” (Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Sunan Tirmidzi, 5 : 16).
Allahu a’lam
Sumber : https :// konsultasisyariah. com/14369-hukuman-bagi-yang-bersetubuh-dengan-binatang. html
Sumber : http :// muslimasoleha. blogspot. co. id/2016/06/memalukan-seorang-gadis-berhubungan. html
GEMPAR !!! SEORANG GADIS BERHUBUNGAN DENGAN BABI HINGGA HAMIL..!!
Reviewed by Unknown
on
September 26, 2017
Rating:
Tidak ada komentar