Ini Hukumnya !! Jika Istri Menghisap Kemaluan Suami, Boleh atau Tidak?



Pertama, Saat masih bujangan beberapa tahun waktu lalu, saya sempat membaca fatwa seseorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh mengenai hukum oral se dalam pandangan


islam, hal yang masih saya ingat yaitu jawaban beliau. Kalau mulut serta lidah yaitu tempat beribadah baik berbentuk dzikir, doa, membaca al-qur’an serta beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedang kemaluan yaitu tempat keluarnya


najis seperti air kencing serta madzi. Serta tidak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang jelek (kemaluan). Dasarnya beliau menjawab juga akan keharaman oral se.
Ke-2, saya memperoleh dari internet sekian hari waktu lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan oral se yang dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
Pertanyaan :
Apa hukum oral se?


Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab seperti berikut, “Adapun isapan istri pada kemaluan suaminya (oral seks), jadi ini yaitu haram, tidak dibolehkan. Karna ia (kemaluan suami) bisa memencar. Bila memencar jadi juga akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut perjanjian (ulama’). Jika (air madzy itu) masuk kedalam mulutnya lantas ke perutnya jadi bisa jadi juga akan mengakibatkan penyakit baginya. Serta Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh sudah berfatwa mengenai haramnya hal itu -sebagaimana yang saya dengarkan segera dari beliau-. ”
2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini yaitu perbuatan beberapa binatang, seperti anjing. Dan kita miliki basic umum kalau dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (mirip) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, serta melihat seperti tolehan srigala, serta mematuk seperti patukan burung gagak. Serta sudah dimaklumi juga kalau Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil juga dari arti larangan tersebut larangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah di ketahui kejelekan perilakunya. Jadi semestinya seorang muslim -dan kondisinya seperti ini- terasa tinggi untuk mirip hewan-hewan. ”
3. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini yaitu haram, karna ia termasuk juga tasyabbuh dengan hewan-hewan. Tetapi banyak di kelompok kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah sekali lagi ganjil menurut syari’at, akal serta fitrah begini. Hal itu karna ia menggunakan saatnya untuk mengikuti rangkaian film-film poro lewat video atau tv yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya serta jangan ia terkait dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Bila ia terkait dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk melampaui batas serta bermaksiat kepada Allah serta Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”

(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 10/1427H/2006M, judul : Hukum “Oral Se”, hal. 3. Dicopy dari http :// www. darussalaf. org/stories. php? id=276)
Berikut jawaban para ulama yang dalam pengetahuannya mengenai agama islam yang lurus ini, beberapa ulama yg tidak ikuti udara nafsu. Bukakankah kita diminta untuk ajukan pertanyaan pada ulama, Alloh berfirman ” Tanyalah pada pakar Pengetahuan bila kalian tidak ketahui”
Untuk jawaban no. 1 memang benar pria yang terangsang jadi penis atau kemaluannya juga akan alami ereksi serta jika selalu terangsang makin lama juga akan keluarkan madzi, (cairan bening yang lengket yang keluar saat keluar syahwat) begitu juga wanita yang terangsang, vaginanya juga akan keluar madzi. Serta jika seseorang istri mengulum penis suaminya jadi mulut istrinya juga akan terserang air madzi suaminya. Begitu juga seseorang suami yang menjilati vagina istrinya makan mulutnya juga akan terserang madzi istrinya. Ini yaitu satu kenyataan, baik mereka menyadarinya maupun tidak waktu madzi keluar. Serta Madzi yaitu najis. Seseorang muslim harusnya terasa jijik dengan najis. Serta harusnya bersihkan dianya dari najis. Namun beberapa orang yang melampaui batas dari kelompok aktor oral se, yang memperturukan udara nafsunya, mereka jadi meminumnya/menelannya. Padahal berobat dengan menelan atau meminum najis itu diharamkan dalam agama islam yang hanif ini.
Untuk jawaban no. 2 Tasyabuh dengan binatang. Saya tidak paham apakah anjing lakukan oral se? Namun saya ketahui bila dikampung, bila beberapa orang tengah mengawinkan domba, jadi saya lihat domba jantan juga akan mencium serta menjilat vagina domba betina. Maksudnya yaitu untuk merangsang/menyebabkan birahi serta syahwat. Serta tidakkah satu diantara maksud oral se juga sesuai sama itu?. Manusia memanglah berlainan dengan hewan. Manusia memiliki fitroh, nilai basic, adab serta rasa jijik. Sedang hewan tidak memilikinya. Seseorang muslim juga berlainan dengan orang kafir serta orang barat. Islam yang sempurna mengatur semua masalah manusia, tata langkah buang air serta tata cara bersetubuh juga ditata dalam islam. Sedang agama beda tidak.
Untuk jawaban no. 3 benar sekali, oral se yaitu satu yanga rendah sekali lagi ganjil menurut syari’at, akal serta fitrah manusia. Penis seseorang suami tempatnya yaitu di vagina istrinya, bila diletakkan di mulut jadi ini yaitu suatu hal yang aneh serta ganjil. Mulut yang dipakai untuk membaca qur’an serta berdzikir (beribadah) lantas dipakai untuk oral se yang keluarkan najis jadi ini yaitu suatu hal yang rendah. Akal serta fitrah manusia yang belum juga rusak juga akan terasa jijik dengan oral se. Oral se masuk ditengahnya golongan muslimin pastinya karna mengedarnya film serta video poro, acara tv yang rusak, novel atau cerpen jorok yang semua berkiblat dari orang barat serta orang kafir. Seseorang suami mesti memuliakan serta menghormati istrinya, serta seorang istri juga harus memuliakan suaminya, salah satunya dengan meletakkan kemaluannya di tempat yang Alloh serta rosulnya perintahkan yakni kemaluan pasangannya. Jika meletakkan kemaluan pada terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk perbuatan yang melampaui batas serta maksiat.
Ke-3 : Melakukan jalinan Se dengan istri atau suami kita yaitu halal serta bernilai beribadah. Sedang Orang yang lakukan oral se yaitu haram serta bernilai maksiat. Tidakkah Alloh azza wa jalla berfirman “Dan jangan sampai kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil serta jangan sampai kamu menyembunyikan yang hak itu, tengah kamu ketahui” (QS. al-Baqarah : 42)
———
Artikel diatas yaitu satu diantara tulisan yang mengedar serta telah jadi viral. Agar tidak salah pengertian, di bawha ini juga akan kita terangkan pendapat yang beda :
Ketidaksamaan pendapat seperti yang diterangkan di situs bersamadakwah, tentang hukum oral se ini selanjutnya membuat beberapa ulama muta’akhirin berijtihad dalam problem ini dengan lebih detil. Dari ijtihad itulah lalu diperoleh fatwa sekitar hukum oral se ini, di bawah ini kami sudah merangkum tiga fatwa yang di keluarkan oleh beberapa ulama besar berdasarkan hasil ijtihad yang sudah mereka lakukan :
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Dalam buku Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin saat di tanya mengenai oral se. Beliau menjawab, “Itu perilau kurang bagus, tetapi hukumnya boleh-boleh saja. ”
Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin
Saat di tanya oral se, beliau menjawab, “Boleh, tetapi dimakruhkan. Karna aslinya suami istri bisa bersenang-senang satu serta yang lain, nikmati semua tubuh pasangannya terkecuali bila ada dalil yang melarang. Bisa pada suami istri menyentuh kemaluan satu serta yang lain dengan tangannya serta memandangnya. Walau demikian, mencium kemaluan seperti itu tidak disenangi oleh jiwa karna masih ada langkah lain yang lebih mengasyikkan. ”
Fatwa Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Diambil dari buku Bahagianya Rayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa kalau oral se diperbolehkan dengan prasyarat hindari madzi supaya tidak terjilat atau tertelan, dan memperhatikan kebersihan mulut serta kemaluan karna bila tidak terjaga kebersihannya, ada potensi bakteri yang membahayakan kesehatan.
Pada dasarnya sepasang suami-istri bisa bersenang-senang dengan sama-sama nikmati semua tubuh pada keduanya terkecuali bila ada dalil yang melarangnya. Akan tetapi perbuatan itu tidak disenangi (makruh) karna masih tetap ada langkah beda yang tambah baik serta mengasyikkan.
Di beda bagian jika se oral membawa efek bahaya untuk pasangan, jadi telah semestinya dijauhi karna mengingat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat bersabda :
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak bisa mulai memberi dampak jelek (mudhorot) pada orang lain, demikian halnya membalasnya. ” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3 : 77, Al Baihaqi 6 : 69, Al Hakim 2 : 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Jadi, rangkuman yang dapat kita ambillah dari ke-3 fatwa itu yaitu pada intinya oral se bisa dilakukan (karna tak ada dalil yang melarangnya) dengan prasyarat tidaklah sampai menjilat madzi (air mani) atau menelannya, melindungi kebersihan mulut serta kemaluan, serta disetujui oleh suami istri (tidak jijik satu diantaranya). HP – Sebarkanlah.com
Ini Hukumnya !! Jika Istri Menghisap Kemaluan Suami, Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya !! Jika Istri Menghisap Kemaluan Suami, Boleh atau Tidak? Reviewed by Unknown on Juli 19, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar