Kasih Tau Orang Tua Anda Dan Yang Lain... Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000. Inilah Penjelasannya



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perorangan atau perusahaan lewat loket-loket BPN.

Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tidak ada perwakilan atau bahkan juga calo, sistem penerbitan sertifikat justru lebih mudah.

" Pertama, datang ke loket BPN, nantinya diberi barcode atau PIN. Apabila ketemu si A, si B, ya kita susah (mencarinya), " papar Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

Ia menjelaskan, apabila orang-orang mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar beberapa dana, minta buktinya.

Pasalnya, semua besaran cost service pertanahan telah ditata dalam Ketetapan Pemerintah (PP) Nomor 128 Th. 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP ini jadi standard biaya yang diputuskan untuk administrasi mengurus tanah, yaitu Rp 50. 000.

Waktu orang-orang sudah peroleh barcode atau PIN, harusnya administrasi selesai maksimal tujuh hari. Apabila pada hari ke-8 belum juga selesai, orang-orang bisa mengemukakan kembali pada BPN.

" Kami bisa lacak karena itu ada barcode dengan cara online. Maka dari itu, apabila beli tanah, bertanya BPN, " tutur Ferry.

Oknum BPN

Selain itu, terkait ada oknum BPN yang memohon beberapa biaya di luar dari ketentuan yang berlaku, Ferry menyebutkan akan memberikan sanksi.

Pemungutan dana di luar dari ketentuan ini, menurutnya, masuk dalam grup k0rupsi dan harus selekasnya ditindak.

Karena itu, Ferry mengimbau orang-orang agar tak akan pikirkan negatif masalah BPN yang selalu memungut dana besar atau mengeluarkan sertifikat dalam waktu lama.

" Apabila kita terus-menerus memikirkan BPN lama mengurusinya, itu ciri-ciri orang yang umumnya menghindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, segera dan janganlah diwakili, " ucap Ferry.
Sumber : kompas.com
Kasih Tau Orang Tua Anda Dan Yang Lain... Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000. Inilah Penjelasannya Kasih Tau Orang Tua Anda Dan Yang Lain... Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000. Inilah Penjelasannya Reviewed by Unknown on September 15, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar